LAGI! PPKM Level 4 Jawa -Bali Kembali di Perpanjang Hingga 16 Agustus 2021

9 Agustus 2021, 22:05 WIB
Luhut Umumkan PPKM kembali di perpanjang hingga 16 Agustus 2021 /Tim Cerdik Indonesia 2

 

CERDIKINDONESIA - Presiden Joko Widodo Kembali mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan di perpanjang hingga 16 Agustus 2021. 

 

Keputusan tersebut di sampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin 9 Agustus 2021.

 

Kebijakan PPKM ini dikeluarkan pada awalnya hanya untuk tanggal 3-20 Juli 2021 guna menekan lonjakan kasus penularan virus Covid-19. 

 

Kemudian kembali diperpanjang pada 20-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan sekarang 10-16 Agustus 2021.

Luhut mengatakan kasus Covid-19 mengalami penurunan yang signifikan yakni hingga 59,6 persen.

 

Baca Juga: Dilarikan ke RSHS, Berikut Kondisi Terkini Ketua AKAR yang Diduga Mencoba Bunuh Diri karena PPKM Diperpanjang

 

Padahal kasus Covid-19 di anggap turun pada 3-9 Agustus kemarin lantaran jumlah tes yang dilakukan masyarakat juga berkurang.

Namun, angka kematian belum turun secara drastis. Masih banyak pasien yang dinyatakan positif.

 

 

Pada 3-9 Agustus 2021, total kematian yang disebabkan paparan virus Covid-19 sebanyak 11.280 jiwa. Jumlah tersebut sudah turun dibandingkan minggu sebelumnya yakni 12.525 jiwa.

 

namun tetap saja, kondisi tersebut belum dikatakan normal karena dalam sepekan kasus yang bertambah lebih dari 1.000.

 

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa lima provinsi yang mengalami lonjakan kasus diantaranya adalah Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Riau, dan Sumatera Barat.

Selama diterapkan PPKM, pemerintah mengatur kebijakan untuk penyesuaian bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

 

Pasar yang menjual kebutuhan pokok diizinkan untuk tetap buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 

Sedangkan untuk pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok, boleh buka dengan kapasitas maksimum 50% dan tutup pukul 15.00 waktu setempat.

 

Baca Juga: Aksi DJ Dinar Candy Lawan PPKM Level 4 Jadi Musibah, Dinar Candy Dilaporkan Kasus UU Pornografi

 

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, pedadang asongan, bengkel, dan usaha sejenisnya boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

 

Dan untuk lapak jajanan maupun warung makan di ruang terbuka hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler