Berulah dengan Visa Ilegal dan LGBT, Kristen Gray dan Kekasih Sesama Jenisnya Diusir dari Indonesia

20 Januari 2021, 15:45 WIB
Kristen Gray, Bule yang Dihujat Gegara Ajarkan Cara Tinggal di Bali Saat Pandemi, Akhirnya Diburu Petugas. /Tangkap layar YouTube/Love Saundra

CerdikIndonesia-  Kristen Gray,WNA berkembangsaan Amerika ini diburu Kemenkumham Bali dan dideportasi setelah viral di dunia maya beberapa waktu lalu. 

Hal ini dibenarkan oleh Kantor Kemenkumham Bali melalui siaran pers setelah adanya laporan dari warganet terkait ajakan  Kristen Grey, untuk pindah ke Bali dimasa Pandemi Corona.

 

Dideportasi, Kristen Gray Ngaku Bukan Karena Overstay dan Kerja Cari Rupiah Tapi Karena Ini Instagram.com/@maximuscreated

Perempuan yang berasal dari Amerika ini, mengatakan bisa memberikan trik dan agen visa khusus untuk dapat tinggal murah, nyaman dan ramah LGBT+.

Baca Juga: LIRIK Lagu 'Terpesona', yang Heboh di Tiktok karena Jadi Yel-Yel TNI

 

Setelah memposting unggahan melalui akun Twitternya, @kristentootie pada 17 Januari 2021, terkait ajakan WNA pindah ke Bali, Kristen Gray mendapat hujatan warganet Indonesia.

Kristen Gray akhirnya dideportasi setelah mencuitkan ajakan tinggal di Bali dan membuat resah dengan statusnya yang LGBT

"Fakta bahwa kamu mengajak orang lain untuk pindah ke Bali secara ilegal tidak menghormat. Orang Indonesia tidak peduli apa ras, warna kulit, identitas, jenis kelamin kamu. tetapi jika kamu bersikap tidak sopan. Saya tidak berpikir orang Indonesia mentolerir itu," tulis akun @plumziie.

Baca Juga: Eks Pemain Timnas U-19 Alvian Sanyi Ditangkap Polisi karena Aniaya Pacar, Kalah Main Mobile Legend

 

Kristen Gray diduga mengatakan mendapatkan perlakuan rasis di Indonesia, dikarenakan ia berkulit hitam

Namun, setelah ditangkap dan diberi hukuman deportasi, ia mengaku karena pernyataannya terkait LGBT.

 

Sempat Viral Jual E-book Cara Hidup Murah di Bali, Kristen Gray Akhirnya Dideportasi Ditjen Imigrasi

Fakta yang didapatkan ialah, Kristen Gray masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020. 

 

"I am not guilty. I have not overstay my visa. I have not made money in Indonesia, rupiah, ini Indonesia. I put on statement aboout LGBT, and i am being deportes because LGBT," katanya pada wartawan.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak memiliki visa overstay. Saya tidak membuat uang di Indonesia, rupiah, di Indonesia. Saya memberi pernyataan tentang LGBT, dan saya dideportasi karena LGBT."

 Baca Juga: INGAT! Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair ke Rekening Pekerja, Cek di LINK INI!

Kristen Gray juga disalahkan karena melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan E-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Cuitan twitter itu juga dimuat dalam ebook seharga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

 Baca Juga: RESMI Mendapat Deportasi. Kristen Gray: Saya Dideportasi Karena LGBT

Kegiatan itu dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.***

 
Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler