Hari Disabilitas Internasional 2020, Mari Berjuang dan Bangkit Bersama

3 Desember 2020, 08:01 WIB
Logo Hari Disabilitas Internasional 2020. /Kemsos.go.id

CerdikIndonesia – 3 Desember dinyatakan sebagai Hari Disabilitas Internasional sejak tahun 1992 oleh Majelis Umum PBB.

Penyebarluasan kesadaran dan pemahaman tentang disabilitas penting untuk kita tingkatkan dalam upaya meningkatkan martabat, hak serta kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Olivier Giroud Setara Dengan Cristiano Ronaldo Dengan Rekor Ini

Menurut UU no. 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas adalah setiap individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangan waktu lama.

Mereka mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Contoh sederhana penyandang disabilitas adalah orang dengan penyakit jiwa, sakit kronis atau kelelahan, gangguan penglihatan atau pendengaran, cedera otak, gangguan neurologis, dan disfungsi kognitif. 

Baca Juga: Giroud Menggila, Chelsea Lolos Ke Babak 16 Besar Liga Champions Sebagai Juara Grup

Menurut Laporan Dunia tentang Disabilitas ‘WHO’, 15 persen populasi dunia, atau lebih dari satu miliar orang, hidup dengan disabilitas. Dari jumlah ini, diperkirakan 450 juta orang hidup dengan kondisi mental atau neurologis, dan dua pertiga dari orang-orang ini tidak akan mencari bantuan profesional, sebagian besar karena stigma, diskriminasi dan penelantaran. 

69 juta orang lainnya diperkirakan menderita Cedera Otak Traumatis setiap tahun di seluruh dunia, sementara satu dari 160 anak diidentifikasi berada pada spektrum autisme.

Sekitar lima belas dari 100 orang di dunia menyandang disabilitas. Antara dua sampai empat dari 100 orang mengalami disabilitas berat (World Report on Disability, WHO 2011).

Baca Juga: Highlight Pertandingan Liga Champions Manchester United vs PSG, Neymar Cetak Brace

Terjadinya disabilitas juga dapat disebabkan penyakit dan kondisi kesehatan tertentu, bencana alam, kecelakaan, dan penyebab lainnya. 

Selama pandemi COVID-19, isolasi, pemutusan hubungan kerja, gangguan rutinitas, dan berkurangnya layanan kerja sangat memengaruhi kehidupan dan kesejahteraan mental para penyandang disabilitas di seluruh dunia, sangat penting karena dunia terus berjuang melawan virus. 

Perhatian dunia terhadap hak-hak penyandang disabilitas tercermin dalam Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 13 Desember 2006. Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut. 

Baca Juga: Piala Oscar 2021 Tetap di Gelar dengan Tatap Muka

Peringatan IDPWD juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keuntungan dari integrasi penyandang disabiltas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya. 

Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang dipandang belum berperspektif hak asasi manusia, lebih bersifat belas kasihan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas  masih dinilai sebagai masalah sosial yang kebijakan pemenuhan haknya baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Tinjau Pusat Isolasi Wisma Makara Universitas Indonesia

Penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler