Artis Prostitusi Online ST Sempat Salah Masuk Kamar Saat Hendak Layani Pelanggannya

27 November 2020, 14:56 WIB
Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi online artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

 

CerdikIndonesia - ST alias M salah seorang artis yang tersangkut kasus prostitusi online di Jakarta Utara sempat salah masuk kamar hotel sebelum diciduk polisi, Selasa (24/11) sekitar pukul 22.25 malam.



Kamera pengawas (CCTV) hotel mengabadikan kedatangan ST di lobi hotel sekitar pukul 21.47 WIB. ST diantar seorang muncikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.

 



Baca Juga: Walikota Cimahi Ajay M Priatna Kena OTT KPK

Keluar dari lift, ST sempat salah rute saat menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.

Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya yakni SH alias MY juga tiba di lobi hotel.

 

Mucikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH. Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi muncikari.

 

Baca Juga: Ditangkap KPK Hari Ini, Walikota Cimahi Ajay Priatna Punya Kekayaan Rp 8 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat menyatakan dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara muncikari.



Baca Juga: Polisi Tetapkan Sepasang Mucikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA



"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ungkap Kapolres.



Kata Kapolres, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang muncikari itu.



Saat diciduk di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.



Baca Juga: Artis ST dan MA yang Diciduk Polisi Tengah Threesome, Dapat Bayaran Rp110 Juta Sekali Melayani Pria
Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari.

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler