"Setelah penetapan DCT, pada tanggal 26 September 2018, Sdr Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg dan Pengadu I (wanita inisial PD) menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe 'Roemah Kopiku' Jl Topaz," jelas DKPP dalam salinannya, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Got That Boom, Single Kedua dari SECRET NUMBER
"Baharuddin menolak dengan alasan tempatnya terbuka dan meminta di hotel saja, 'Arthama Hotel', dan di sini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh Sdr Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulsel," tulis DKPP dalam salinan putusannya.