Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang merugikan Buruh Harian Lepas di Padang

- 4 November 2020, 22:40 WIB
/awangmuda/humas padang

CERDIKINDONESIA - Pitra Romadoni Nasution: Kejaksaan Negeri Padang Lawas Harus Konsisten Tegakkan Hukum Menahan MS sebagai tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Dana THR Buruh.

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang merugikan Buruh Harian Lepas di Padang Lawas kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, laporan tersebut dibuat AR pada 19 September 2020 lalu ke Polres Palas.

Tersangka MS, warga Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa itu diduga telah melanggar pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan THR untuk karyawan BHL salah satu perusahaan di Kabupaten Padanglawas.

Yang bersangkutan sudah sudah ditetapkan tersangka, bahkan sudah kita serahkan berkasnya ke kejaksaan, jelas Kasat Reskrim Polres Palas.

Sekretaris Jendral Mahkamah Keadilan Pitra Romadoni Nasution, menilai Laporan Polisi No. LP/139/IX/2020/SU/Palas/SPKT tersebut harus disikapi serius oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas karena menyangkut masalah kesejahteraan buruh harian lepas di Kabupaten Padang Lawas, nasib buruh yang menjadi korban ini harus diperjuangkan haknya sehingga tidak ada lagi terulang peristiwa yang membodohi kaum buruh di Kab. Padang Lawas.

Pitra Menilai, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Padang Lawas Yuni Khristanti Purnawanti harus berani tegakkan hukum dengan menahan Tersangka MS karena ancaman Pasal Pidana yang dilaporkan AR dan kawan-kawan sudah melebihi diatas 5 Tahun yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Segala tindakan kriminal tidak boleh diberikan ruang gerak untuk menjaga agar peristiwa pidana tidak terulang lagi, apalagi ini yang menjadi korban adalah orang susah para buruh harian lepas.

Pitra juga menambahkan, semua aparat penegak hukum di Padang Lawas harus menindak tegas para pelaku kriminal yang berkedok memperjuangkan rakyat tapi ujungnya menipu rakyat dan membodohi masyarakat awam serta menakut-nakuti Pejabat Pemerintahan atas nama rakyat untuk kepentingan pribadinya sehingga yang menjadi korbannya secara tidak langsung adalah masyarakat, tutupnya.

Diketahui, MS ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober lalu, sesuai surat pemanggilan terhadap tersangka MS. ***

Editor: Kurniawan Rio


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x