PIP 2023 Cair di Bulan Januari,Silahkan Klik pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Bantuan Bagi Pelajar Siswa Siswi

- 18 Januari 2023, 16:50 WIB
PIP 2023 Cair Lagi! Ini Cara Cek Nama dan Cara Daftar, Maksimal 31 Januari 2023 Wajib Lakukan Ini
PIP 2023 Cair Lagi! Ini Cara Cek Nama dan Cara Daftar, Maksimal 31 Januari 2023 Wajib Lakukan Ini /

CerdikIndonesia - Pelajar yang belum cair PIP dibulan Desember 2021 lalu, cair di bulan Januari 2023 ini, silahkan cek melalui pip.kemdikbud.go.id.

PIP 2023 diberikan kepada pelajar yang memenuhi kategori penerima kepada siswa yang aktif SD, SMP, SMA dan SMK.

Bantuan PIP 2023 dicairkan kepada masing-masing rekening pelajar masuk dalam tabungan SimPel PIP, diantaranya ada Bank BRI, BNI dan BSI.

Baca Juga: Cek Penerima PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id, Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK Dapat Uang Hingga 1 Juta Per Tahun

Begini cara agar pelajar terdaftar melalui rekening tabungan Simpel PIP:

- Mendatangi bank yang menyalurkan PIP.

- Bawa surat keterangan aktivitasi rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah.

- Bawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali.
- Isi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI atau BNI.

- Setelah itu, rekening PIP aktif dan siswa mendapat buku tabungan SimPel dan kartu debit.

- Buku tabungan tersebut dan kartu debit bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan PIP.

 Baca Juga: Klik Link pip.kemdikbud.go.id, Ini RINCIAN Dana Penerima PIP 2023 Terbaru Khusus Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK

Sedangkan pelajar SD, SMP, SMA dan SMK akan mendapatkan bantuan PIP 2023 sebesar:

- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.

 

Silahkan cek melalui website pip.kemdikbud.go.id.

Adapun penerima PIP 2023 asalkan melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: PIP 2023 Cair di Bulan Januari, Khusus Pelajar yang Belum Melakukan Hal Berikut ini, Silahkan Cek Disini
Adapun cara cek penerima PIP 2023 adalah:

- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau klik link DI SINI.

- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.

- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.

- Isi tanggal lahir.

- Isi nama Ibu Kandung.

- Klik 'Cari', maka akan muncul Informasi terkait penerima dana PIP.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x