Klik Link pip.kemdikbud.go.id, Ini RINCIAN Dana Penerima PIP 2023 Terbaru Khusus Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK

- 12 Januari 2023, 20:30 WIB
PIP 2023 Cair Lagi! Ini Cara Cek Nama dan Cara Daftar, Maksimal 31 Januari 2023 Wajib Lakukan Ini
PIP 2023 Cair Lagi! Ini Cara Cek Nama dan Cara Daftar, Maksimal 31 Januari 2023 Wajib Lakukan Ini /

CerdikIndonesia - Rincian jumlah uang penerima PIP 2023 terbaru bagi pelajar SD, SMP, SMA dan SMK.

Dana PIP 2023 akan tetap dilanjutkan diberikan kepada pelajar SD, SMP, SMA dan SMK yang memenuhi kriteria penerima.

Untuk daftar dan cek penerima PIP 2023, silahkan membuka website resmi pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Cara dan Syarat Penerima PIP 2023 Khusus Pelajar SD/SMP/SMA/SMK, Login di HP pip.kemendikbud.go.id

 

Diakhir artikel terdapat cara cek penerima PIP tahun 2023 ini.

Dana PIP 2023 dicairkan melalui rekening yang masuk dalam tabungan SimPel PIP, diantaranya ada Bank BRI, BNI dan BSI.

Begini cara agar pelajar terdaftar melalui rekening tabungan Simpel PIP:

- Mendatangi bank yang menyalurkan PIP.

- Bawa surat keterangan aktivitasi rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah.

- Bawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali.
- Isi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI atau BNI.

Baca Juga: Cara dan Syarat Penerima PIP 2023 Khusus Pelajar SD/SMP/SMA/SMK, Login di HP pip.kemendikbud.go.id

 

- Setelah itu, rekening PIP aktif dan siswa mendapat buku tabungan SimPel dan kartu debit.

- Buku tabungan tersebut dan kartu debit bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan PIP.

 

Sedangkan pelajar SD, SMP, SMA dan SMK akan mendapatkan bantuan PIP 2023 sebesar:

- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.

Baca Juga: 3 Kritera Penerima Bantuan PIP 2022: Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK Dapat Dana PIP 2022 di Rekening BRI dan BNI

Sebagai informasi, bahwa penerima PIP tahun 2022 yang belum melakukan aktivasi rekening PIP, maka akan diprioritaskan cair pada bulan Januari 2023.

Silahkan cek melalui website pip.kemdikbud.go.id.

Adapun penerima PIP 2023 asalkan melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.


Adapun cara cek penerima PIP 2023 adalah:

- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau klik link DI SINI.

- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.

- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.

- Isi tanggal lahir.

- Isi nama Ibu Kandung.

- Klik 'Cari', maka akan muncul Informasi terkait penerima dana PIP.

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x