Cek Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Laman SSCASN BKN Beserta Jadwal Tahapannya, Simak Caranya Disini

- 12 Januari 2023, 12:24 WIB
Ilustrasi - Info link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 hari ini, cara cek kelolosan di sscasn.bkn.go.id dan jadwal terbaru.
Ilustrasi - Info link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 hari ini, cara cek kelolosan di sscasn.bkn.go.id dan jadwal terbaru. /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial

Cerdik Indonesia - Penguman hasil seleksi administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 resmi di umumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari ini, Kamis, 12 Januari 2022.

Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 tersebut akan berlangsung selama empat hari yang dimulai pada hari sampai Minggu, 15 Januari 2023.

BKN resmi merilis hasil seleksi administrasi tersebut berdasarkan pendaftaran yang telah dibuka sampai tanggal 11 Januari 2023.

Baca Juga: Hasil Akhir Persib Bandung vs Persija Jakarta: Skor 1-0, Ciro Alves Jadi Penentu Kemenangan Maung Bandung

Akan tetapi, pendaftar tak perlu bingung untuk mengecek hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Berikut ini di sajikan sejumlah langkah mudah cara untuk mengetahui hasil seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di laman sscasn.

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/,
  2. Pilih menu Login yang berada di bagian kanan atas,
  3. Masuk ke akun dengan mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kata sandi,
  4. Klik pilihan masuk,
  5. Kemudian, hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 akan muncul pada dashboard.

Baca Juga: Cara Beli Tiket BTS Yet to Come in Cinemas 1 Februari: Presale Sudah Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Informasinya

Bagi pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi, bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan seleksi berikutnya yakni seleksi kompetensi.

Sementara itu, bagi pendaftar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi nantinya dapat mengajukan sanggahan.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x