- Bawa surat keterangan aktivitasi rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah.
- Bawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali.
- Isi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI atau BNI.
Baca Juga: Cara dan Syarat Penerima PIP 2023 Khusus Pelajar SD/SMP/SMA/SMK, Login di HP pip.kemendikbud.go.id
- Setelah itu, rekening PIP aktif dan siswa mendapat buku tabungan SimPel dan kartu debit.
- Buku tabungan tersebut dan kartu debit bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan PIP.
Sedangkan pelajar SD, SMP, SMA dan SMK akan mendapatkan bantuan PIP 2023 sebesar:
- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.