Artinya, "Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta‘âlâ."
Ulama mazhab Syafi’i menempatkan puasa sunnah hari Senin pada urutan pertama sebelum puasa sunnah hari Kamis dari lima belas jenis puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Berikut ini adalah keterangan yang terdapat pada Kitab Tuhfatut Thullab atau Syarah Tahrir yang mengutip hadits riwayat At-Tirmidzi dan lainnya berikut ini:
والمؤكد منه خمسة عشر صوم الاثنين والخميس لأنَّه صلى الله عليه وسلم كَانَ يَتَحَرَّى صومَهما. وقال تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ رواه الترمذي وغيره
Artinya, "Puasa yang dianjurkan berjumlah lima belas. Pertama puasa sunah Senin dan Kamis karena Rasulullah SAW memilih untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Rasulullah bersabda, ‘Berbagai amal manusia ditampakkan di hadapan (Allah) pada hari Senin dan Kamis. Aku senang bila amalku dihadapkan pada saat aku berpuasa.’ HR At-Tirmidzi dan lainnya." (Abu Zakaria Al-Anshari, Tuhfatut Thullab bi Syarhi Tahrir Tanqihil Lubab, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz I, halaman 410).
Pada beberapa keterangan ini, kita menarik simpulan bahwa puasa sunnah hari Senin sangat dianjurkan sesuai hadits Rasulullah SAW baik secara qauli maupun fi’li.
Durasi puasa Senin-Kamis sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain.
Waktu pelaksanaan puasa Senin-Kamis bisa kapan saja, kecuali pada hari-hari diharamkan puasa.