Simak THR Anggota DPR RI, Puan Maharani, Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin: Kepoin THR Pejabat di Sini

- 18 April 2022, 19:40 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Presiden.go.id/

3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000.

Baca Juga: Bulan April Cair THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022: Ini Waktu dan Cara Hitung

 

5. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Maka, per anggota DPR RI dapat tunjangan THR sebesar 18.415.000. Sedangkan THR Ketua DPR RI sebesar 19.355.000 dan Wakil DPR RI sebesar Rp18.835.000.

Untuk THR Presiden Indonesia dan Wakil Presiden sangat besar mengalahi THR anggota DPR RI.

Gaji Presiden dan Wakil Presiden diatur berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

 

Baca Juga: Bagaimana Cara Menukarkan Uang untuk THR? Simak agar Tidak Ketinggalan

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x