Baca Juga: UPDATE Gaji 13 PNS 2022: Lengkap dengan Gaji Pokok, THR, dan Tunjangan PNS Terbaru!
Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa Presiden mendapatkan enam kali gaji pokok pejabat diantara Presiden dan Wakil Presiden.
Ini rincian THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin:
1. THR Presiden Jokowi sebesar Rp62.740.000
2. THR Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sebesar Rp42.160.000.
***