Simak THR Anggota DPR RI, Puan Maharani, Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin: Kepoin THR Pejabat di Sini

- 18 April 2022, 19:40 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Presiden.go.id/

Baca Juga: UPDATE Gaji 13 PNS 2022: Lengkap dengan Gaji Pokok, THR, dan Tunjangan PNS Terbaru!

 

Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa Presiden mendapatkan enam kali gaji pokok pejabat diantara Presiden dan Wakil Presiden.

 

Ini rincian THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin:

1. THR Presiden Jokowi sebesar Rp62.740.000

2. THR Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sebesar Rp42.160.000.

 

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x