Bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima sementara KJP Plus, maka dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
2. Jumlah Dana KJP Plus Perbulan
A. Besaran dana operasional per bulan untuk sekolah/madrasah negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):
SD/MI/SLB : Rp 250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp 300.000
SMA/MA/SMALB : Rp 420.000
SMK : Rp 450.000.
PKBM : Rp 300.000
LKP : Rp 1.800.000 per semester.