Kementerian Agama Pastikan Bansos PIP Madrasah Rp 1,3 Triliun Sudah Cair, Ini Cara Mengeceknya

- 4 Agustus 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi madrasah.
Ilustrasi madrasah. /Dokumen man-surabaya.sch.id/

Pencairan tahap I diperuntukkan bagi siswa madrasah yang sudah menerima bantuan pada tahun sebelumnya (on going). Sementara pencairan tahap II, khusus bagi penerima baru sesuai usulan madrasah.

Dijelaskan, pencairan tahap II dalam proses penyaluran dana ke masing-masing rekening siswa oleh bank penyalur. Seluruh siswa yang telah ditetapkan melalui SK Dirjen, dapat melakukan pencairan dan aktivasi rekening di masing-masing bank penyalur yang telah ditunjuk.

"Informasi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Madrasah ini dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id/e_monev/," kata dia.

PIP merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memberikan layanan dan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang kurang mampu, sehingga dapat menjadi generasi yang unggul, mandiri, dan berprestasi, dan juga menjadi instrumen pemutus rantai kemiskinan.

Baca Juga: Mungkinkah Berdamai dengan Covid-19, Ini Kata Pakar ITB

Pelaksanaan PIP berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2015 dan telah diperbaharui dengan KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah