Sering Baca Zodiak dan Ramalan? Begini Hukum Percaya Pada Paranormal dalam Islam

- 2 Juli 2021, 09:31 WIB
Paranormal Mbak You meninggal dunia, Ramalan Teuku Iqbal Johar Mencuat
Paranormal Mbak You meninggal dunia, Ramalan Teuku Iqbal Johar Mencuat /Tangkap Layar YouTube @Teuku Iqbal Johard/

CERDIKINDONESIA- Di Zaman yang serba modern tentunya sulit untuk mencari pekerjaan. Bahkan ada sebagian orang yang menghalalkan pekerjaan dan mendatangi seorang peramal.

Hal seperti sangat bertentangan dengan kitabullah dan tentunya merusak akidah seseorang.

Allah SWT Berfirman pada surah an naml ayat 65

 

Baca Juga: Oral Seks Memiliki Resiko dalam Hubungan Intim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Qul laa ya'lamu mman fis sammaawaati wal ardil ghaiba illal laah; wa maa yash'uruuna aiyaana yub'asuun

Katakanlah (Muhammad), "Tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah. Dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan."

Selain itu, ada yang sengaja mendatangi peramal untuk menanyakan perkara yang ingin diketahui atau bahkan membenarkan ramalan tersebut itu menjadi dosa besar untuk keduanya.

 

Baca Juga: Kebelet Nikah? Ini 13 Cara Meyakinkan Orang Tua Untuk Menikah Dalam Islam

“Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal lalu menanyakan kepada tentang satu ramalan, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam” (HR. Muslim).

An Nawawi menjelaskan maksud tidak diterima salatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun salat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban salatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi salatnya

 

Rasulullah bersabda,Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Alquran yang telah diturunkan pada Muhammad

 

Baca Juga: Hukum Makan Babi Menurut Agama Islam, Berikut Penjelasannya!

Selanjutnya, Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Alquran yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu gaib.

Maka jawaan dari bolehhkah percaya kepada paranormal adalah diharamkan dan tidak boleh karena mempunyai income yang tidak baik dan bahkan dapat merusak aqidah yang kita bangun selama ini***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x