Baca Juga: Kebelet Nikah? Ini 13 Cara Meyakinkan Orang Tua Untuk Menikah Dalam Islam
“Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal lalu menanyakan kepada tentang satu ramalan, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam” (HR. Muslim).
An Nawawi menjelaskan maksud tidak diterima salatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun salat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban salatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi salatnya
Rasulullah bersabda,Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Alquran yang telah diturunkan pada Muhammad
Baca Juga: Hukum Makan Babi Menurut Agama Islam, Berikut Penjelasannya!
Selanjutnya, Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Alquran yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu gaib.
Maka jawaan dari bolehhkah percaya kepada paranormal adalah diharamkan dan tidak boleh karena mempunyai income yang tidak baik dan bahkan dapat merusak aqidah yang kita bangun selama ini***