Berapa Biaya Pembuatan SIM A dan Perpanjang SIM A? Cek Biaya di Sini dan Cara Pembuatannya

- 25 Juni 2021, 09:10 WIB
bus layanan SIM keliling
bus layanan SIM keliling /

 

CERDIKINDONESIA - Bagi kalian yang ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) atau memperpanjang SIM, maka ini biaya untuk bikin SIM baru atau biaya perpanjangan SIM. Berikut daftar harga pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM.

Kalian bisa melakukannya dari aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.

Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

 

Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

 

Baca Juga: Siap-Siap! Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dapat Sanksi Pencabutan SIM Oleh Kepolisian

 

Ini cara bikin SIM apabila kalian datang langsung ke tempat terdekat:

 

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori

5. Ujian SIM praktik.

 

Untuk biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Ini Biaya pembuatan SIM Baru:  

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

 

Ini Biaya perpanjangan SIM: 

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah