Jam Operasional Mall Ditutup Pukul 19.00 WIB, 12 Peraturan Kota Bandung Sampai Tanggal 30 Juni 2021

- 17 Juni 2021, 08:35 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 11 Juni 2021. / TOMMY RIYADI/PRFMNEWS
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 11 Juni 2021. / TOMMY RIYADI/PRFMNEWS /

 

CERDIKINDONESIA - Kota Bandung, Jawa Barat ditetapkan statusnya siaga satu kasus Covid-19.

Angka kasus Positif Covid-19 di Bandung semakin hari semakin meningkat. Hal itu membuat Walikota Bandung, Oded M Danial membuat kebijakan. 

 

Dalam upaya penanggulangan kasus Covid-19 yang mengalami lonjakan di kota Bandung, Poin yang dihasilkan antara lain sebagai berikut:

 

1. Menutup semua tempat hiburan malam dan wisata.

Baca Juga: Minimalkan Resiko Penularan Covid-19, Pemkot Bandung Tutup Tempat Hiburan dan Wisata Selama 14 Hari Kedepan

 

2. Kegiatan apapun, baik digedung, hotel, dan tempat terbuka, seperti pesta atau resepsi perniakahan ditiadakan

3. Restoran, kafe, rumah makan, maupun pedagang kaki lima hanya melayani pemesanan take away.

 

 

4. Jam operasional, Mall, ruko, dan took modern dibatas sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Jam operasional pasar tradisional sampai pukul 10.00 WIB.

6. Pelaksanaan Simulasi Pembelajaran secara tatap muka ditiadakan.

7. Akad nikah hanya diperbolehkan dihadiri oleh 50 orang.

 

8. Kunjungan dinas dari luar kota Bandung ditunda.

 

9. Penutupan jalan di kota Bandung diperluas dari ring 1 ke ring 2.

10. WFH bagi pegawai pemerintahan dan swasta 50 persen.

11. Jamaah di tempat ibadah dibatasi 50 persen.

12. Memperluas cakupan vaksinasi covid-19. 

 

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 hingga 14 hari kedepan.

Jangan lupa tetap terapkan protokol 6M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menghindari kerumunan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan Mendapatkan vaksin. ***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x