Pahami! Inilah Ketentuan Umum Tentang ASN yang Wajib Dipahami Peserta Seleksi CPNS 2021!

- 27 Mei 2021, 14:27 WIB
Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS atau CASN
Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS atau CASN / Instagram.com/@bkngoidofficial



Cerdikindonesia - Tentu kita telah akrab dengan pribahasa "banyak jalan menuju Roma", nampaknya pribahasa ini sangat cocok dengan upaya peserta Seleksi CPNS 2021.

Ragam jalan yang dilakukan oleh para peserta seleksi CPNS 2021, dari mulai belajar secara mandiri, mencari tutor, hingga kursus seleksi CPNS dilakukan agar dapat lolos seleksi.

Namun, perlu diketahui bahwa banyak pula peserta, bahkan ASN yang tidak mengetahui apa sesungguhnya ketentuan ASN.

Baca Juga: Perhatikan! Berikut Alur Pendaftaran dan Dokumen yang Wajib Diunggah Pada Seleksi CPNS 2021

Berikut Cerdikindonesia telah merangkum 22 ketentuan umum yang bersumber dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, setidaknya ada 22 poin ketentuan umum yang menjelaskan tentang ASN.

Berikut ketentuan ASN yang wajib diketahui, diantaranya:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Inilah Fungsi, Tugas, dan Peran ASN yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar di Laman SSCN

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.

7. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

8. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Isi Biodata yang Baik dan Benar Melalui Menu SSCN untuk Seleksi CPNS 2021

10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.

11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Penting! Pahami Strategi Berikut Ini Agar Lulus Tes CPNS, Salah Satunya Pilih Formasi yang Sepi Peminat

15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

16. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

19. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.

20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Baca Juga: Pelajari! Berikut Contoh Soal Tes Seleksi CPNS 2021: TWK Nomor 26-30 Beserta Kunci Jawaban

21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang ini.

22. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Itulah ketentuan umum yang harus diketahui para calon ASN yang mengikuti seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x