Cerdikindonesia - Pemerintah telah menyatakan bahwa laman resmi perekrutan CPNS 2021 dibuat secara terpadu, yakni SSCN.
SSCN merupakan layanan pemerintah bagi setiap peserta seleksi untuk membuat akun sebelum mengisi formasi yang akan dituju.
Berdasarkan data di tahun 2017 dan 2018, panitia seleksi menyampaikan bahwa jumlah akun yang mendaftar lebih banyak daripada jumlah peserta yang mengikuti seleksi CPNS.
Hal tersebut menunjukan bahwa banyak peserta membuat lebih dari satu akun, dan tidak sedikit pula peserta yang telah mendaftar yang tidak mengikuti seleksi.
Untuk dapat memberikan kemudahan bagi para calon peserta seleksi CPNS 2021, berikut tim Cerdikindonesia.com telah mencatat langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran di SSCN.
Berikut langkah-langkahnya adalah:
1. Klik Pendaftaran;
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga
atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP dan Tanggal Lahir sesuai KTP;