Sampai Tanggal 31 Maret 2021, Begini Cara Lapor SPT Tahunan via E-Filling

- 5 Maret 2021, 12:21 WIB
E-filling SPT
E-filling SPT //KOMINFO

 

CERDIKINDONESIA - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan sejak bulan Januari hingga Maret 2021. Batas isi SPT Tahunan tersebut berakhir pada 31 Maret 2021. 

 

Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi via e-Filling

 

1 Membuka situs djponline.pajak.go.id 

2 Login dengan NPWP dan password

3 Ketik kode keamanan, kemudian login

 

 

Baca Juga: Profil Kyal Sin Malaikat yang Ditembak Mati Saat Demo Kudeta Myanmar

 

Baca Juga: DUH! Golongan Ini Dipastikan Tak Bakal Dapat Insentif Prakerja Gelombang 13, Cek Namamu di Sini

 

4 Klik icon ‘e-Filling’

5 Selanjutnya, klik tombol ‘Buat SPT’

6 Isi data

7 Lalu klik ‘SPT 1770 SS’

8 Isi semua data SPT (tahun, status, pajak penghasilan, dll)

9 Klik ‘Langkah Selanjutnya’

10 Setelah itu, akan muncul ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi

11 Ambil kode verifikasi dengan cara klik ‘Di sini’

12 Kode verifikasi akan dikirim via email atau nomor handphone

13 Selanjutnya, masukan kode verifikasi tersebut di kolom ‘Kode Verifikasi’

14 Klik tombol ‘Kirim SPT’

15 SPT terkirim

 

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Resmi Umumkan Kuota Pembukaan CPNS 2021, Simak Bocorannya di SIni

16 Menerima email berisi BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT Tahunan PPh.

Jenis SPT Tahunan PPh untuk Pribadi

1 Formulir 1770 SS

Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta, yang mana dia hanya bekerja di satu instansi atau perusahaan atau instansi dalam jangka waktu satu tahun.

2 Formulir 1770S

Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto Rp 60 juta lebih dan bekerja di beberapa perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.

3 Formulir 1770

Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

Untuk melaporkan SPT, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu seperti berikut ini.

1 Dokumen Elektronik Filing Identification Number (EFIN)

2 Password

3 Nomor NPWP

4 Alamat email aktif

5 Bukti potong yang dapat diperoleh dari perusahaan tempat bekerja atau lembaga

6 Rincian penghasilan lain di luar dari penghasilan karyawan

7 Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (nomor rekening, nomor BKPP, dll)

8 Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah