Baca Juga: Tiktok Cash, Snack Video, dan Vtube Resmi Diblokir Kominfo, TERUNGKAP Alasannya
Kemudian pemberian asupan nutrisi berupa susu formula sebagai pengganti ASI diberikan dengan menggunakan selang infus yang dimodifikasi agar susu terhisap perlahan sehingga satwa tidak tersedak bila minum dengan posisi terbaring dan menggunakan botol kompeng saat posisi satwa berdiri pada saat menggunakan alat bantu topang.
Agus menyampaikan, setelah dilakukan perawatan secara intensif selama beberapa hari, kondisi luka pada mata dan prolapsus mulai membaik kecuali mata kiri masih belum berfungsi, warna urine mulai normal dan telinga kiri satwa mulai bergerak dari yang sebelumnya tidak bergerak sama sekali dan satwa mulai lebih aktif bergerak baik saat terbaring maupun saat satwa diberdirikan dengan alat bantu topang.
Kata Agus, kondisi satwa kembali menurun pada sejak tanggal 1 Maret 2021, tim medis terus berupaya melakukan treatmen sampai saat kematian satwa.
Hasil Nekropsi
Agus menyampaikan, dari hasil nekropsi (bedah bangkai) yang dilakukan oleh tim medis BKSDA Aceh, yang terdiri drh. Rosa Rika Wahyuni, M.Si, drh. Ridwan, dan drh. Rika Marwati, diperoleh hasil organ jantung dimana konsistensi otot jantung mengeras dan dinding atrium kiri mengalami penebalan sehingga mengakibatkan penyempitan ruang atrium kiri dan jantung kesulitan memompa darah.
"Kemudian gangguan pada sistem pencernaan dimana ditemukan hemoragi pada penggantung usus (mesentrium). Kemudian Abmormalitas pada tulang kaki dan persendian kaki depan kiri karena dislokasi," ujar Agus.
Kepala BKSDA Aceh menyampaikan terima kasih kepada tim medis BKSDA dan PKSL Unsyiah yang telah melakukan upaya maksimal dalam perawatan bayi gajah Inong ini.
Untuk diketahui, Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.