GAWAT! Kemenkop UKM Hanya Cairkan BLT UMKM BPUM 2021 ke Golongan Ini, Kamu Termasuk?

- 2 Maret 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021
Ilustrasi BLT UMKM 2021 /ANTARA/Abriawan

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Cek eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BPUM Tahun 2021

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Namun, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Baca Juga: CEK E-Form BRI, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftar dan Syarat Untuk Dapatkan BPUM Tahun 2021

Dilansir dari laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul tersebut terdiri dari:

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah