Baru Digandrungi Netizen, Aplikasi Clubhouse Kena Ancaman Blokir dari Kominfo Karena Langgar Hal Ini

- 21 Februari 2021, 06:45 WIB
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo.
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo. /ANTARA/Arindra Meodia.

CERDIKINDONESIA - Aplikasi Clubhouse sedang booming atau sedang viral di Indonesia, untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pendaftaran untuk setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengyebut hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020, kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kominfo Blokir Aplikasi Clubhouse Karena Belum Terdaftar PSE di Indonesia?

"Setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Dedy dalam siaran persnya yang diterima Cerdik Indonesia,pada Sabtu, 20 Februari 2021.

"Tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial," sambunganya.

Pernyataan itu disampaikan Dedy berkaitan adanya isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse. Dedy menegaskan, aplikasi itu belum terdaftar di Kemenkominfo.

Sedang Viral! Begini Cara Bergabung ke Aplikasi Clubhouse, Lengkap dengan Penjelasan Asal Usulnya
Sedang Viral! Begini Cara Bergabung ke Aplikasi Clubhouse, Lengkap dengan Penjelasan Asal Usulnya Nikkei Asia

Baca Juga: DUH! Kabarnya Vtube Diblokir Kominfo? Cek Faktanya di SIni

Ia berharap semua PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran. Sebab, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah