Dulu Ditentang, Kini UU Cipta Kerja Mulai Tuai Hasil Positif Bagi Perekonomian Indonesia

- 2 Januari 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi progres realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 
Ilustrasi progres realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  /Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional/

CERDIK INDONESIA - Kehadiran Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 merupakan terobosan pemerintah untuk memangkas peraturan dan sistem perizinan yang berbelit dan tumpang tindih di Indonesia.

Namun kemunculan UU tersebut menuai pro kontra yang terjadi di kalangan masyrakat.

Terlebih bagi mereka yang kontra terhadap kebijakan tersebut, tindakan unjuk rasa besar-besaran terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang dimulai dari tanggal 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Nama sebagai Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Silahkan Buka pedulilindungi.id/cek-nik

Namun seiring berjalannya waktu, UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo secara resmi pada Senin 2 November 2020 mulai memunculkan hal positif bagi perekonomian tanah air.

Berikut hasil penelusuran tim Cerdik Indonesia terkait perkembangan positif UUCK di Indonesia:

1. UU Cipta Kerja Menguatkan Rupiah

Dikutip dari Bloomberg, mata uang Indonesia Rupiah mulai menguat sebanyak 45 poin (0,32%), berada di level Rp14.155 per USD di pekan terakhir penghujung tahun 2020.

Sementara data yang diambil dari Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (Jisdor) menyebutkan Rupiah ada di level Rp14.284 per USD atau menguat sebanyak 98 poin dari nilai tukar rupiah.

Baca Juga: Duh! Beijing Lockdown Lagi Gara-Gara Virus Baru yang Konon Dibawa Penumpang Pesawat Asal Indonesia

2. UU Cipta Kerja memberikan sejumlah kemudahan bagi UMKM

Salah satu regulasi dari UUCK yang berdampak positif bagi perekonomian Indonesia yakni menghasilkan sejumlah kemudahan dan keuntungan yang didapat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Beberapa kemudahan yang didapat diantaranya yakni, jaminan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dapat dilakukan secara daring dan luring, akses pasar bekerjasama dengan kemitraan, bantuan hukum, jaminan kredit usaha, dukungan kemudahan perpajakan, fasilitas ekspor, fasilitas impor bahan baku, pengaturan upah dan bantuan pembiayaan.

Baca Juga: Asyik, Catat Hari Libur di Tahun 2021, Bisa Kamu Manfaatkan untuk Plesiran Bersama yang Terkasih

3. UU Cipta Kerja akan suburkan investasi dan perdagangan internasional

Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dinilai bakal menyuburkan realisasi investasi asing di tahun 2021.

Sebab, sederet permasalahan yang menyangkut perizinan dapat diselesaikan regulasi sapu jagat ini.

Saat ini, Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menandatangani perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif regional (RCEP) yang melibatkan 15 negara. 

Baca Juga: Hore BLT UMKM Diperpanjang di Tahun 2021, Begini Cara Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta di Bank BRI

Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global.***

 

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x