CERDIKINDONESIA - Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga: Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Jadi Pembantu Presiden Jokowi, Pakar: Rekonsiliasi Politik
Kepada orang tua dari murid, siapkan NISN-mu agar dapat mengecek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.
Akses laman pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima dana PIP 2020.
Akses bantuan PIP itu akan memberikan bantuan kepada pelajar dari usia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Depak Wishnutama dari Menparekraf, Kekayaan Sandiaga Uno Capai Rp 5,09 T Dengan Rincian Harta Begini
Program bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Sabtu 19 Desember 2020, nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Bantuan PIP itu untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun. untuk pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun.