Baca Juga: Fachrul Razi Dipecat, Presiden Jokowi Tunjuk Yaqut Cholil Qoumas Ketua GP Ansor NU Jadi Menag Baru
Dan pelajar SMA/SMK/MA/Paket C diberikan bantuan tunai Rp 1 juta/tahun.
Khusus bagi mahasiswa, akan disalurkan bantuan berupa KIP Kuliah dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemudian, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Tak lupa juga bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan.
Baca Juga: Loh! Pendiri NET TV Wishnutama Dipecat Jokowi dari Menteri Menparekraf, Sandiaga Uno Penggantinya
Pendaftaran KIP sendiri tak dilakukan oleh siswa secara langsung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan, pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.
"Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," kata Abdul Kahar seperti yang dikutip CerdikIndonesia dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud.***