Cek Penerima PIP Kemendikbud Sebesar Rp. 1 Juta, Silahkan Login Web pip.kemdikbud.go.id

- 23 Desember 2020, 09:50 WIB
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id/home

CERDIKINDONESIA - Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Jadi Pembantu Presiden Jokowi, Pakar: Rekonsiliasi Politik

Kepada orang tua dari murid, siapkan NISN-mu agar dapat mengecek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.

Akses laman pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima dana PIP 2020.

Akses bantuan PIP itu akan memberikan bantuan kepada pelajar dari usia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Baca Juga: Depak Wishnutama dari Menparekraf, Kekayaan Sandiaga Uno Capai Rp 5,09 T Dengan Rincian Harta Begini

Program bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Sabtu 19 Desember 2020, nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Bantuan PIP itu untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun. untuk pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun.

Baca Juga: Fachrul Razi Dipecat, Presiden Jokowi Tunjuk Yaqut Cholil Qoumas Ketua GP Ansor NU Jadi Menag Baru

Dan pelajar SMA/SMK/MA/Paket C diberikan bantuan tunai Rp 1 juta/tahun.

Khusus bagi mahasiswa, akan disalurkan bantuan berupa KIP Kuliah dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemudian, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Tak lupa juga bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan.

Baca Juga: Loh! Pendiri NET TV Wishnutama Dipecat Jokowi dari Menteri Menparekraf, Sandiaga Uno Penggantinya

Pendaftaran KIP sendiri tak dilakukan oleh siswa secara langsung.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan, pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.

"Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," kata Abdul Kahar seperti yang dikutip CerdikIndonesia dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x