Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Pihak yang Seret Namanya dalam Kasus Edhy Prabowo

- 4 Desember 2020, 09:55 WIB
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua pengamat atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua pengamat atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya /Fianda Sjofjan Rassat/Antara/Fianda Sjofjan Rassat

CerdikIndonesia – Ali Mochtar Ngabalin resmi laporkan dua orang atas dugaan pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benih lobster. Dua orang tersebut ialah pengamat politik sosial, Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP, Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 2 Waktu Mustajab Terkabulnya Doa di Hari Jumat

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Kunjung Pulih, Marc Marquez Jalani Operasi Ketiga

Ia juga membantah tuduhan perjalanan dinasnya bersama KKP ke luar negeri disebut-sebut atas biaya penyuap pengusaha.

“Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ujar Ngabalin.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution menjelaskan laporan ini dibuat karena komentar kedua orang tersebut di media online.

Komentar itu dinilai membenturkan Ngabalin dengan KPK dan keluarga Edhy Prabowo.

Baca Juga: HUT GAM, eks Pejuang Diinstruksikan Doa dan Santuni Yatim

Selain itu, kedua orang tersebut juga dianggap menyeret nama Ngabalin dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x