Cair! Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer, Silahkan Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

19 November 2020, 13:53 WIB
Klik info.gtk.kemendikbud.go.id, Lengkapi Berkas Anda Agar Lolos BSU Kemendikbud /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

CERDIKINDONESIA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer.

Baca Juga: Dahsyat! Indonesia Dapat Utang dari Jerman Sebesar Rp. 15,4 Triliun

Para guru honorer dapat cek melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id.

Kemdikbud tahun 2020 ini, meluncutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para guru honorer yang sering disebut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS untuk tahun 2020.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Cair, Silahkan Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

Bantuan ini dapat bermanfaat sebaik baiknya bagi tenaga kependidikan di Indonesia. 

BSU disalurkan secara bertahap. Tahap pertama, Kemdikbud akan mencairkan mulai akhir November 2020 mendatang. 

Untuk dapat melakukan pengecekan, maka guru honorer dapat melihat informasinya melalui info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Wah, Joe Biden Kalah, Trump Menangkan Pilpres Amerika

Mari ikuti langkah-langkah berikut ini :

Pertama, membuka link info.gtk.kemdikbud.go.id

Lalu, disisi kiri atas, login dengan menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.

Kemudian cek email verifikasi yang sudah terdaftar, tidak boleh menggunaka email orang lain.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Dapat Dicek melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id

Setelah itu berhasil maka akan ada informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat untuk guru honorer (PTK) yang menerima bantuan subsidi upah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bukan PNS

3. Penghasilan dibawah Rp 5.000.000/bulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler