Begini Perbuatan Ketua KPU Jeneponto, Perkosa Caleg Hingga Ditalak Via Telepon

5 November 2020, 01:36 WIB
Ilustrasi gadis diperkosa ayahnya sendiri /tak tanggung tanggung belasan kali terjadi kepada 2 anaknya/Foto: Ist

CerdikIndonesia - Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid, melakukan pelanggaran Etik. Ia memperkosa seorang caleg wanita Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Perindo pada piled 2019.

 

Lalu, sempat dinikahi Baharuddin setelah melalukan perbuatan asusila tersebut dan ditalak melalui via telepon. 

 

Baca Juga: Pernyataan SM Entertaiment Terkait NCT Jisung, Simak Yuk!

 

Dalam salinan putusan pemecatan Baharuddin sebagai Ketua KPU Jeneponto oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 terungkap, pemerkosaan pertama kali terjadi sesaat setelah PD masuk daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019 untuk Dapil IV DPRD Provinsi.

 

Baca Juga: Berikut Penghitungan Surat Suara di Georgia, Joe Biden atau Donald Trump Yang Unggul?

 

"Setelah penetapan DCT, pada tanggal 26 September 2018, Sdr Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg dan Pengadu I (wanita inisial PD) menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe 'Roemah Kopiku' Jl Topaz," jelas DKPP dalam salinannya, Rabu (4/11/2020).

 

Baca Juga: Got That Boom, Single Kedua dari SECRET NUMBER

 

"Baharuddin menolak dengan alasan tempatnya terbuka dan meminta di hotel saja, 'Arthama Hotel', dan di sini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh Sdr Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulsel," tulis DKPP dalam salinan putusannya.

Editor: Safutra Rantona

Terkini

Terpopuler