Hak-Hak Bertetangga Dalam Islam, Apasajakah Itu? Berikut Penjelasannya!

29 Agustus 2022, 22:59 WIB
Ilustrasi Hak Bertetangga /Pixabay/ahmadi19

CERDIK INDONESIA - Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanda ada interaksi dengan manusia lainnya. Dengan begitu, hidup bertetangga merupakan salah satu ciri khas dalam masyarakat khususnya umat muslim.

Tetangga merupaka orang yang paling dekat rumahnya dengan kita. Dalam Islam, tetangga memiliki hak-hak tertentu sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti hak untuk mendapatkan rasa aman dari gangguan dan sebagainya.

Kedua pihak yang bertetangga diwajibkan memberikan dan memenuhinya secara sempurna, demi terjalinnya kemaslahatan, kerukunan dalam hidup bermasyarakat.

Baca Juga: LINK Live Streaming PSM Makasar vs Persib Bandung: Nonton Siaran Langsung BRI Liga 1 Gratis KLIK DISINI!

Agama Islam sangat menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur, termasuk dalam kehidupan bertetangga.  Al Quran dan sunnah menaruh perhatian besar kepada hak-hak bertetangga.

Bahkan dalam salah satu sabdanya, Nabi Muhammad Saw menegaskan bahwa beliau diutus semata-mata untuk menyempurnakan akhlak (HR. Imam Malik dalam kitab al-Muwatha).

Allah memuji Nabi di dalam Al Quran dengan sebutan penyandang perilaku yang agung. Allah berfirman:

 وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ

Artinya, “Sungguh engkau (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung” (Surat Al-Qalam ayat 4).

Menurut Syekh al-Qadli Iyadl bin Musa mengisyaratkan betapa hak bertetangga sangat dijunjung tinggi dan semestinya dijaga oleh orang beriman yang berpegang teguh terhadap syariat Islam.

 Al-Qadli Iyadl berkata: مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّ مَنِ الْتَزَمَ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ لَزِمَهُ إِكْرَامُ جَارِهِ وَبِرُّهُ وَأَمَر أَهْلَ الْإِيْمَانِ بِذَلِكَ وَكُلُّ ذَلِكَ تَعْرِيفٌ بِحَقِّ الْجَارِ وَحَضٌّ عَلَى حِفْظِهِ وَقَدْ أَوْصَى اللهُ تَعَالَى بِالْإِحْسَانِ إِلَيْهِ فِي كِتَابِهِ الْعَزِيزِ

Artinya, “Makna dari semua itu adalah bahwa orang yang menetapi syariat-syariat Islam semestinya memuliakan dan berbuat baiki kepada tetangganya. Nabi memerintah orang beriman untuk hal tersebut. Keseluruhannya mengenalkan terhadap hak bertetangga dan dorongan untuk menjaganya. Allah memberi wasiat untuk berbuat baik kepada tetangga dalam kitabNya yang agung,” (Syekh al-Qadli Iyadl bin Musa, Ikmal al-Mu’lim bi Fawaidi Muslim, juz I, halaman 284).

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kapolri Jelaskan Penolakan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Imam al-Ghazali menegaskan bahwa Nabi mengklasifikasi hak bertetangga menjadi tiga golongan:

Pertama, tetangga yang memiliki tiga hak, yaitu tetangga muslim yang memiliki hubungan kerabat, ia wajib dipenuhi haknya karena hubungan kekerabatan, persaudaraan Islam dan status bertetangga.

Kedua, tetangga yang memiliki dua hak, yaitu tetangga muslim non kerabat, ia dipenuhi haknya sebagai muslim dan tetangga.

Ketiga, tetangga yang memiliki satu hak, yaitu tetangga non muslim, ia wajib dipenuhi hak bertetangganya (al-Ghazali, Ihya Ulum al-Din, juz II, halaman 212).

Pengklasifikasian itu mengisyaratkan bahwa bertetangga menuntut hak di luar persaudaraan Islam, karena tetangga nonmuslim juga wajib dipenuhi haknya.

Baca Juga: Doa Ketika Susah Tidur : Bacakan Ini Agar Kita Tidak Terganggu oleh Banyak Hal

Tetangga muslim berhak mendapat hak bertetangga dan tambahan atas nama persaudaraan Islam. Hak bertetangga yang diperintah Islam untuk dipenuhi adalah mencegah dari segala hal yang dapat menyakitinya, berkorban menanggung cobaannya, bersifat ramah dan memberinya kebaikan dan kebajikan. Al-Imam al-Ghazali menegaskan:

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَيْسَ حَقُّ الْجِوَارِ كَفَّ الْأَذَى فَقَطْ بَلْ احْتِمَالَ الْأَذَى فَإِنَّ الْجَارَ أَيْضاً قَدْ كَفَّ أَذَاهُ فَلَيْسَ فِيْ ذَلِكَ قَضَاءُ حَقٍّ وَلَا يَكْفِي احْتِمَالُ الْأَذَى بَلْ لَابُدَّ مِنَ الرِّفْقِ وَإِسْدَاءِ الْخَيْرِ وَالْمَعْرُوْفِ

Artinya, “Ketahuilah bahwa hak bertetangga tidak terbatas mencegah hal-hal yang menyakiti, namun juga menanggung penderitaannya, karena terkadang tetangga juga sudah berusaha mencegahnya, sehingga belum terpenuhi haknya. Tidak pula cukup menanggung penderitaan, namun juga harus bersikap ramah dan mendatangkan kebaikan”. (al-Ghazali, Ihya Ulum al-Din, juz II, hal.213).

Baca Juga: Doa Bulan Safar Lengkap Dengan Latin dan Artinya: Hari Ini Telah Memasuki Bulan Safar, Bacakan Doa Ini!

Salah satu contoh sikap menjaga hak bertetangga adalah memulai menegurnya dengan ucapan salam, menjenguknya saat sakit, melayatnya saat tertimpa musibah, memberinya ucapan selamat saat mendapat keberuntungan, membantunya saat mengalami kesulitan, menutupi aibnya, mengampuni kesalahannya, berbagi, tidak mempersempit atau menutup jalan menuju rumahnya, tidak mengintipnya, tidak mencari-cari kesalahannya, menjaga kehormatan tetangga dan perempuan yang ada dalam naungannya, tidak mengganggu istirahatnya, tidak banyak kepo tentang urusannya dan perbuatan lain yang sekiranya dapat memastikan kenyamanan tetangga.

Wallahu'alam bissowab.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler