INFORMASI SEPUTAR KJP PLUS: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Buka Jadwal Pendataan KJP PLUS Tahap 2, Simak Disini

22 September 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi Link KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Alur Lengkapnya /kjp.jakarta.go.id/

CerdikIndonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 mulai dari tanggal 13-25 September 2021.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendataan bagi pelajar SD, SMP, SMA dan SMK sebagai penerima KJP PLUS Tahap 2 tanggal 13-25 September 2021.

KJP PLUS merupakan program yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun.

 

Baca Juga: INFORMASI TERLENGKAP! SYARAT dan Cara Daftar KJP PLUS Tahap 1 dan 2, Segini Dana KJP PLUS untuk SD Hingga SMK

Baca Juga: Cairkan Sekarang! KJP PLUS Tahap 1 Dapat Diambil di September 2021, Simak Cara Cek Penerimanya Disini

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberikan KJP PLUS Tahap 1 kepada 859.468 Pelajar.

Cara Pendataan KJP Plus Tahap 2

Dikutip dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Rabu 22 September 2021, berikut in informasi terbaru pendataan KJP Plus tahap II 2021:

 

 

1. Tata Cara Pendataan dan Jadwal Pendataan 

13-25 September 2021 : Pengumuman data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK Dapat Dana KJP PLUS 1, Ini Syarat dan Cara Daftar KJP PLUS 2021

 

13-25 September 2021 : Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

27-30 September 2021 :Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

1-13 Oktober 2021 : Data final penerima ditetapkan.

 

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima sementara KJP Plus, maka dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK Dapat Dana KJP PLUS 1, Ini Syarat dan Cara Daftar KJP PLUS 2021

ILUSTRASI: Bantuan KJP Plus tahap 1 bulan September segera cair, cek penerima di kjp.jakarta.go.id. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

2. Jumlah Dana KJP Plus Perbulan

 

A. Besaran dana operasional per bulan untuk sekolah/madrasah negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):

SD/MI/SLB : Rp 250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp 300.000
SMA/MA/SMALB : Rp 420.000
SMK : Rp 450.000.

 


PKBM : Rp 300.000
LKP : Rp 1.800.000 per semester.

Baca Juga: INFORMASI TERBARU! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Umumkan KJP PLUS Tahap 1 dan 2, Begini Cara Daftarnya

B. Besaran dana untuk non peserta PPDB Bersama dan non penerima subsidi peningkatan mutu pendidikan:

SD/MI/SLB : Rp 250.000 (operasional) ; Rp 130.000 (SPP) ; maksimum Rp 1 juta (masuk sekolah)

SMP/MTs/SMPLB : Rp 300.000 (operasional) ; Rp 170.000 (SPP) ; maksimum Rp 1,5 juta (masuk sekolah).

 

 

SMA/MA/SMALB : Rp 420.000 (operasional) : Rp 290.000 (SPP) ; maksimum Rp 2,5 juta (masuk sekolah)

SMK : Rp 450.000 (operasional) : Rp 240.000 (SPP) ; maksimum Rp 2,5 juta (masuk sekolah)

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler