CERDIKINDONESIA- Pemerintah resmi melakukan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, Sedangkan pada tanggal 20 Juli 2021 berkaitan dengan Umat Islam akan memperingati Hari Raya Idul Adha setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Baca Juga: Ini Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Idul Adha 2021/1442 H di Masa Pandemi Covid-19 Sesuai Kemenag
Maka informasi yang beredar dari kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, "Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H."
Dengan adanya informasi tersebut, sholat Idul Adha dapat dilaksanakan di rumah bersama keluarga atau munfarid.
Berikut adalah cara melaksanakan sholat Idul Adha di rumah:
Baca Juga: Berikut Cara Shalat dan Proses Penanganan Jenazah Korban Covid-19 Menurut Fatwa MUI
1. Perbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih sebelum sholat ied
2. Sholat ied dimulai dengan menyeru kalimat, “Ash-shalaatu jaami’ah” tanpa diikuti azan dan iqamah (untuk sholat ied berjamaah, jika sendiri tidak usah)
3. Membaca niat sholat Idul Adha untuk berjamaah atau sendiri
Baca Juga: Diduga Karena Batuk, Seorang Pria di Jember Tewas Digorok Oleh Tetangganya Sendiri
4. Takbiratul ihram
5. Tujuh kali takbir (rakaat pertama) dengan mengangkat tangan di setiap takbir. Adapun bacaan tiap takbir adalah “Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaa illallaah wallahu akbar.”
6. Membaca Al-Fatihah diikuti surat Al-A’la (disunahkan)
7. Rukuk
8. Itidal
9. Sujud
10. Duduk di antara dua sujud
11. Sujud
12. Lima takbir (takbir kedua) dengan mengangkat tangan di setiap takbir. Adapun bacaan tiap takbir adalah “Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaa illallaah wallahu akbar.”
13. Membaca Al-Fatihah diikuti surat Al-Ghasyiyah (disunnahkan)
14. Rukuk
15. Itidal
16. Sujud
17. Duduk di antara dua sujud
18. Sujud
19. Tasyahud akhir
20. Salam
21. Mendengarkan khutbah untuk sholat ied berjamaah. Jika tidak ada jamaah yang belum mampu dalam memberi khutbah, maka sholat ied boleh dilakukan tanpa khutbah.***