CEK Persyaratan Penerima BLT Anak Sekolah PIP Rp1 Juta Disini!

12 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi bantuan PIP untuk pelajar dan cara mudah dapat bantuan PIP Kemendikbud. / kemdikbud.go.id /pip.kemdikbud.go.id

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos) siap membagikan bantuan dalam bidang pendidikan.

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN! BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Ini, Begini Cara Ceknya

Bantuan ini dikhususkan bagi peserta didik maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar atau PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: AYO Pemegang KIS Segera Cek Laman dtks.kemensos.go.id dan Dapatkan BST Kemensos Rp300 Ribu

Adapun Besaran dana yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda, yaitu. Berikut jumlahnya:

  1. SD/MI/Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun
  2. SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun
  3. SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Cek Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS, Login kemenaker.do.id yuk!

Bantuan PIP ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk biaya pribadi pendidikan peserta didik, baik untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transpotasi, maupun biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi. 

Baca Juga: SPOILER! Mr. Queen Episode 11, Raja vs Kim Byeong In, Siapa yang Menang?

Peserta didik bisa memeriksa nama penerima secara online melalui laman berikut:

  1. KliK link https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom cek penerima PIP
  3. Klik cek data. Jika terdaftar sebagai penerima akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: Sinopsis True Beauty Episode 9, LHO! Ju Kyung Di Putusin Su Ho?

Kalau belum terdaftar, peserta didik maupun mahasiswa bisa mengajukan bantuan PIP dengan cara sebagai berikut:

  1. Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
  2. Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
  3. Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
  4. Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.***

 

 

 

Editor: Arjuna

Terkini

Terpopuler