Berdasarkan keterangan dari tersangka AM, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka AR di kawasan Pandeglang Banten. Selanjutnya petugas menangkap tersangka YR di daerah Sentul City Bogor.
“Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil,” ungkap beliau.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana. ***