Dirangkul, Kini KPK Terima Berkas Perkara Djoko Tjandra

- 19 November 2020, 17:20 WIB

Cerdik Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirangkul untuk menerima tugas suvervisi dan menerima salinan berkas perkara dari Djoko Tjandra. Kamis 19 November 2020.

Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri merupakan mitra KPK dalam memberikan suvervisi sebagai salah satu tugas KPK.

Baca Juga: Setelah Dicopot, Kapolda Metro Jaya Angkat Bicara

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas suvervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan KPK akan meneliti dan menelaah dokumen perkatra Djoko Tjandra tersebut.***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x