Hati-hati, Perda Covid-19 di DKI Sudah ditandatangani

- 19 November 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi positif Covid-19.
Ilustrasi positif Covid-19. /Pixabay/geralt/

CerdikIndonesia -  Peraturan daerah (PERDA) DKI Jakarta mengenai Penanggulangan Covid-19 sudah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan. Kamis, 19 November 2020

Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Diantara banyaknya pasal pada perda  Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, pada pasal 31 menjelaskan adanya hukuman dengan denda 5 Juta Rupiah.

Baca Juga: Viral, Jerinx SID Bersalah, Hukumannya Lebih dari 1 Tahun

Orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Corona dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp 5 juta.

Akan tetapi didalam perda, tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar, tapi hanya sanksi denda. ***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x