CerdikIndonesia - Peraturan daerah (PERDA) DKI Jakarta mengenai Penanggulangan Covid-19 sudah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan. Kamis, 19 November 2020
Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Diantara banyaknya pasal pada perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, pada pasal 31 menjelaskan adanya hukuman dengan denda 5 Juta Rupiah.
Baca Juga: Viral, Jerinx SID Bersalah, Hukumannya Lebih dari 1 Tahun
Orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Corona dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp 5 juta.
Akan tetapi didalam perda, tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar, tapi hanya sanksi denda. ***