Dilansir dari ANTARA, pemberhentian pejabat kepolisian dan pemindahtugasan tersebut tercantum dalam Telegram Khusus (TK) Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep./2020 tanggal 16 November 2020.
Baca Juga: Donald Trump Akui Kemenangan Joe Biden sebagai Presiden Amerika Serikat, Pendukung Kecewa!
Surat tersebut ditandatangai oleh Asisten Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Sutrisno atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Pada April 2020, kasus desakan pencopotan jabatan turut dialami oleh Staf Khusus Kepresidenan, Andi Taufan Garuda Putra yang menjadi trending topic di jagat sosial media.
Saat itu beredar surat dengan kop Sekretariat Kabinet berisi permohonan untuk mendukung program penanggulangan Covid-19 ‘Relawan Desa Lawan Covid-19’ yang melibatkan perusahaan milik Andi.
Andi resmi mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Kepresidenan Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana disampaikannya melalui surat terbuka tertanggal 24 April 2020.
Selain Indonesia, beberapa kepala negara ini memutuskan memberhentikan pejabat negara yang dianggap tidak mampu mengendalikan tantangan covid-19 di negaranya.