"Denda maksimal Rp 50 juta," ungkap dia.
Rupanya denda tersebut langsung dibayarkan oleh Habib Rizieq dengan uang tunai.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum FPI Sobri Lubis.
Baca Juga: Habib RIzieq Kena Denda Rp50 Juta, Satpol PP Sebut Peraturan Berlaku Tanpa Pengecualian