Baca Juga: Viral Video Habib Rizieq Sindir Nikita Mirzani, Tagar Habib Auto Trending Topik Twitter
Pihak Satpol PP juga telah mengirimkan surat hukuman ke Habib Rizieq. Ia juga menyebut bahwa aturan tersebut tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Video Habib Rizieq Sindir Nikita Mirzani di Twitter, Warganet Ramai-Ramai Respons
Habib Rizieq terancam denda maksimal Rp50 juta.