Jika RUU Minol Sah, Hotman Paris Sebut Dampak Buruknya Bagi Pariwisata Indonesia

- 15 November 2020, 14:41 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Pengacara kondang Hotman Paris. (Instagram.com/@hotmanparisofficial) /Ardi soedirjo/

CerdikIndonesia - Hari-hari belakangan DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). 

 

Hal ini pun menuai komentar dari pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Datangkan 10 Ribu Tamu di Nikahan Najwa Shihab Putrinya, Rizieq Dihukum Denda Rp50 Juta

Hotman meminta pemerintah dan DPR jangan sembarangan dalam membahas RUU Minol dan mengesahkannya. 

 

Sebab hal tersebut bisa berimbas buruk bagi dunia pariwisata tanah air. 

 

"Saya baru pulang dari bali melihat pemandangan yang sangat menyedihkan di mana sudah tidak ada turis, terutama turis asing, yang jeluar masuk toko maupun restoran," kata Hotman Paris di akun Instagramnya pada Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Tagar Nabi Trending Topik di Twitter Hari Ini, Ini Asal Mulanya

Hotman melanjutkan, ia meminta pemerintah membayangkan apa yang bakal menimpa Bali saat RUU Minol disahkan. 

"Bayangkan apa yang akan terjadi terhadap bali apabila digoalkan RUU larangan minuman beralkohol. Devisa akan hilang," ujarnya. 

 

 

Publik sedang ramai dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang baru dibahas oleh DPR. 

 

Jika RUU ini nanti disahkan, maka akan ada lima kategori minuman beralkohol yang dilarang. 

 

Berikut daftarnya: 

Baca Juga: Intip Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S21, Bikin iPhone 12 Khawatir Bersaing

a. Minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. 

 

b. Minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen.

 

c. Minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.

 

"Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

Baca Juga: BMW C Evolutin Siap Rilis, Skuter Listrik yang Kembali Digarap

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan," demikian bunyi pasal 4 RUU Minol seperti dikutip dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.

 

Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8. Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Video Klip 'Bad Guy' Billie Eilish Mencapai 1 Miliar Penonton di YouTube

"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).

 

Orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana. Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda mulai Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

 

RUU Minuman Beralkohol diusulkan oleh sejumlah anggota dewan, salah satunya Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP.

 

Illiza menyebut larangan minuman beralkohol merupakan amanat UUD 1945 dan ajaran agama.

 

"RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," ucap Illiza saat pembahasan Baleg DPR, Selasa 10 November 2020 seperti dilansir dari RRI. 

 

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah