Jika RUU Minol Sah, Hotman Paris Sebut Dampak Buruknya Bagi Pariwisata Indonesia

- 15 November 2020, 14:41 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Pengacara kondang Hotman Paris. (Instagram.com/@hotmanparisofficial) /Ardi soedirjo/

Baca Juga: Intip Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S21, Bikin iPhone 12 Khawatir Bersaing

a. Minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. 

 

b. Minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen.

 

c. Minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.

 

"Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

Baca Juga: BMW C Evolutin Siap Rilis, Skuter Listrik yang Kembali Digarap

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah