CerdikIndonesia- Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah diundang menjadi salah satu narasumber dalam program acara Indonesia Lawyers Club malam tadi, Selasa (03/11/2020).
Baca Juga: Habib Rizieq dikabarkan Mendarat 10 November Mendatang
Fahri memaparkan pandangannya terkait UU ITE yang selama ini menjadi batu sandungan setiap orang saat berpendapat. "Kita ini mau mengganti UU Belanda. Sehingga kalau kemarin KUHP itu kita sahkan, maka ITE otomatis ilang," ujar Fahri sebagaimana dikutip Suara.com.
Ia menceritakan di periode terakhirnya menjadi wakil rakyat bahwa hampir saja kodifikasi hukum pidana diselesaikan. Namun, kemudian terhambat di tengah jalan. Fahri juga menyinggung UU KPK, ia juga merasa bangga karena menjadi bagian dari perubahan UU KPK yang menurutnya banyak kengawuran.
Baca Juga: Rocky gerung Dikeroyok Oleh Kapitra dan Fadjroel di ILC
"Kita juga hilangkan UU KPK yang dikritik oleh Profesor Andi Hamzah. Dan saya bersyukur termasuk yang merubah UU KPK itu sehingga kekacauan ini tidak berlanjut," sambungnya.
Bagi Fahri, UU KPK adalah publik heavy sedangkan UU ITE adalah state heavy. Oleh karena itu seharusnya keduanya dilebur agar tidak menciptakan kekacauan teks.
Lebih lanjut tambah Fahri, UU ITE berpotensi menghalangi investor datang ke Indonesia karena banyaknya laporan yang disebabkan salah ngomong. "Siapa yang mau datang investornya kalau setiap hari kita laporin orang, setiap hari orang ditangkap karena salah ngomong di Twitter," kata Fahri lagi.***