60 Formasi CPNS Tahun 2019 Prov. Jateng “KOSONG”

- 30 Oktober 2020, 06:57 WIB
CPNS 2019.
CPNS 2019. /Twitter.com/@BKNgoid

Baca Juga: Kembangkan Vaksin Merah Putih, Pemerintah Jamin Keamanan dan Kefektifannya untuk Masyarakat

Dalam SKB sejumlah 3.835 peserta, yang hadir sejumlah 3.799 peserta dan tidak hadir 36 peserta, yang tidak lulus sejumlah 2.450 peserta, sedangkan yang lulus 1.349.

Dari 1.349 peserta yang lulus tersebut, 1.324 peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 lulus ke formasi pindahan L1 ( Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama), sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama) yang semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca Juga: Jokowi Terima Kunjungan Menlu AS, Tunjukkan Arti Penting Kemitraan Strategis

Sedangkan formasi kosong tidak terisi sejumlah 60 formasi dikarenakan tidak ada yang melamar sebanyak 3 formasi, tidak ada yang Memenuhi Syarat (MS) administrasi sebanyak 33 formasi dan tidak ada yang lulus pasing grade sebanyak 24 formasi.

Yang dinyatakan LULUS

Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia     Seleksi Nasional melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut :

  1. Status  L = Lulus seleksi CPNS;
  2. Status L-1 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama;
  3. Status L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
  4. Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag.

 Baca Juga: Jokowi Terima Kunjungan Menlu AS, Inginkan Kerja Sama Pertahanan Meningkat

3 (Tiga) hari Masa Sanggah

Seluruh pelamar/peserta seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB diberikan kesempatan/waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah. Masa sanggah akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender, mulai tanggal 1 s.d. 3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah