Penyederhanaan Birokrasi Berimplikasi Terhadap Kebutuhan Jabatan ASN

- 30 Oktober 2020, 05:48 WIB
LOGO BKN.*
LOGO BKN.* /Dok.BKN/

Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing Instansi Pemerintah perlu dilakukan ulang untuk mengevaluasi kelompok jabatan ASN yang tidak lagi relevan dengan sistem kerja serba digital saat ini.

 

Untuk melaksanakan mandat penyederhanaan birokrasi, BKN sebagai Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian selain akan menerapkan pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan keahlian atau fungsional, juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi kebutuhan kompetensi ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira, Dibuka Beasiswa LPDP Bagi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Sampai 6 November

Instansi Pusat dan Daerah idealnya menata ulang Anjab-ABK dengan mengacu pada sistem kerja baru, mulai dari memetakan jenis jabatan yang masih relevan dengan kebutuhan dan memangkas jabatan-jabatan yang tidak relevan dengan tuntutan sistem kerja baru.

Baca Juga: Polisi Amankan Bentrok FBR dan Pemuda Pancasila

Penyederhanaan birokrasi lewat pengalihan jabatan akan mempertimbangkan 3 (tiga) komponen utama, yakni pangkat dan golongan, kualifikasi, dan kompetensi.

Baca Juga: “Beri 1000 Pemuda Akan Kuguncang Dunia” Sindir Balik Milenial Kepada Megawati

BKN kini telah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target Pemerintah yakni hingga Desember 2020.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x