PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Sampai Kapan? Ketahui di Sini!

- 25 Oktober 2020, 15:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi. /Twitter.com/@aniesbaswedan

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

 

 

Baca Juga: Ayo Daftar Tapak Tilas Virtual Pergerakan Pemuda Meraih Indonesia Merdeka, Sebelum 30 Oktober Ya!

 

Jika melihat dari pergerakan situasi COVID-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.

 

 

Baca Juga: Menaker Salurkan Bantuan ke Perempuan Terdampak Covid-19, Berapa Besarannya?

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020. Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x