PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Sampai Kapan? Ketahui di Sini!

- 25 Oktober 2020, 15:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi. /Twitter.com/@aniesbaswedan

CerdikIndonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. 

 

Baca Juga: Belum Ada Korban Jiwa, Tim Sar Tetep Terus Lakukan Pencarian dan Pertolongan Pasca Gempa Pangandaran

 

Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

 

Baca Juga: Banjir Melanda, Warga Perumahan Pondok Gede Permai Bekasi Diungsikan

 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x