BLT UMKM Untuk Usaha Mikro, Siapa Yang Berhak Menerima Banpres ?

- 22 Oktober 2020, 21:39 WIB
Cara Dapat Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta dan Panduan Cek Penerima Langsung via eform.bri.co.id/bpum
Cara Dapat Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta dan Panduan Cek Penerima Langsung via eform.bri.co.id/bpum /Dok. Semarangku.com

CerdikIndonesia - Total bantuan Presiden untuk usaha mikro yang telah disalurkan sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 telah mencapat lebih dari Rp 13 Triliaun atau 61% dari target penyaluran ditahap awal.

 

Baca Juga: Real Madrid Kalah di Leg Pertama Champions, Zinedine Zidane Ketakutan Jelang Barcelona

 

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM menargertkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan hingga akhir tahun.

 

Baca Juga: Beasiswa DAAD untuk Master Degree dan PhD dari Pemerintah Jerman, Yuk Siapin Persyaratannya

 

Masing-masing penerima mendapatkan hibah sebesar Rp. 2,4 juta.

 

Baca Juga: Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia LPDP, Lengkapi Persyaratannya

 

Diambil dari laman instagram @kemenkopukm, siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ?

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR.***

 

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x